Pada
masa orde baru media merupakan alat Pemerintah untuk mempertahankan status quo, hal ini bisa dilihat dari
konten dan isi yang ada didalam media saat itu, dimana konten yang ada didalam
media didominasi oleh informasi-informasi yang memberikan citra baik pada
Pemerintah. Namun setelah Soeharto lengser dan masa orde baru berakhir,
kebebasan media dapat dirahkan kembali, setelah sebelumnya direnggut oleh
Pemerintah. Puncaknya adalah saat Pemerintah pasca masa orde baru mengeluarkan UU
Pers No.40/1999 dan UU Penyiaran 32/2002 , yang menekankan pada kebebasan pers
dan kebebasan bermedia, oleh karena itu Undang-undang ini menjadi tonggak meningkatnya jumlah media di
Indonesia..